Jakarta, LPMP Jateng – Selasa, 8 Maret 2022, LPMP Provinsi Jawa Tengah, mewakili Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menerima penghargaan prestisius dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi (PAN RB). LPMP Provinsi Jawa Tengah meraih Kategori “Pelayanan Prima” sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2021. Dengan kata lain LPMP Provinsi Jawa Tengah mendapatkan predikat A (bintang 5) yang merupakan predikat tertinggi dalam kategori Pelayanan prima. Sementara itu, Kemendikbudristek mendapatkan penghargaan Adicita Sewaka Pertiwi, yaitu penghargaan Pembina Pelayanan Publik Prima Tahun 2021.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, didampingi sekretaris Men PAN RB, Rini Widiyantini dan Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik di Lingkup K/L/D Tahun 2021, di Jakarta, 8 Maret 2022. Penghargaan untuk Kemendikbudristek diterima oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendikbud, Dr. Ir. Mustangimah, M.Si, dan Plt Kepala LPMP Provinsi Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti, S.E., M.Si.
Menteri PAN RB menyatakan bahwa Reformasi birokrasi adalah salah satu visi dan misi Presiden. Dinyatakan Menteri Tjahjo, birokrasi adalah lehernya pemerintahan dan birokrasi yang gagal menunjukkan kegagalan sebuah pemerintahan. “Arahan Pak Presiden, setiap aparatur pemerintah harus mempunyai orientasi yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” Ungkapnya.
Ditegaskan olehnya bahwa menumbuhkan Jiwa melayani dan membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri setiap aparatur pemerintah. “Bukan jamannya lagi ANS bergaya seperti pejabat di jaman kolonial, minta dilayani” pungkasnya.
Sementara itu Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, menyampaikan terdapat 84 Kementerian/Lembaga (K/L) yang dievaluasi dari sisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publiknya. Dari sejumlah itu 17 K/L mendapatkan predikat A, 30 K/L mendapatkan predikat A -, 25 K/L mendapatkan predikat B, 10 K/L mendapatkan predikat B -, dan 2 K/L mendapatkan predikat C.
Ditambahkannya, pada Evaluasi Pelayanan Publik ini Terdapat 6 aspek yang dievaluasi terkait kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, yaitu 1) Kebijakan Pelayanan, 2) Profesionalisme SDM, 3) Sarana dan Prasarana, 4) Sistem Informasi Pelayanan Publik, 5) Konsultasi Pengaduan, dan 6) Inovasi.
Menurut Diah Natalisa, dari hasil evaluasi di tahun 2021, terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki oleh Unit Penyelenggara Pelayanan Publik:
- Penguatan kapasitas unit penyelenggara pelayanan dalam integrasi data antar layanan;
- Pendekatan not business as usual untuk membangun budaya bangga melayani bangsa;
- Pembenahan arsitektur pelayanan publik yang lebih inklusif; dan
- Prioritas riset serta pengembangan inovasi untuk merumuskan kebijakan yang modern dan membangun system yang adaptif.
Data selengkapnya 17 K/L penerima penghargaan penyelenggaraan pelayanan publik dengan kategori Pelayanan Prima atau predikat A (bintang 5):
Foto 1

Penerimaan penghargaan Pelayanan Prima kepada LPMP Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Foto 2

Piagam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kategori Kategori “Pelayanan Prima” diberikan kepada LPMP Provinsi Jawa Tengah. DDG