Suminarsih, Widyaiswara LPMP Jawa Tengah
Salah satu layanan LPMP Jawa Tengah untuk stake holdernya melalui Unit Layanan Terpadu (ULT) yang dikembangkan menjadi Simpadu dikbud jateng. Untuk mengingkatkan layanannya dapat dilaksanakan di semua Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan se Jawa Tengah. Pengunjung tidak perlu lagi hadir ke LPMP Jawa Tengah, cukup di wilayah masing-masing. Kebijakan tersebut dalam rangka meminimalkan guru, kepala sekolah, pengawas dll untuk tidak meninggalkan tugas utama di satuan pendidikan atau satminkalnya.
Pelayanan Simpadu dikbud jateng dilaksanakan secara tatap muka atau on line, tatap muka artinya pihak yang berkepentingan hadir ke ruang Simpadu (ULT) akan dilayani oleh petugas frot office atau pun back office. Layanan on line melalui alamat https://www.ult.lpmpjateng.go.id/ atau terintegrasi pada web LPMP Jawa Tengah. Di masa pandemi Covid-19 ini layanan diutamakan melalui on line.
Permasalahan yang disampaikan diantaranya UNPTK, serifikasi guru, DUPAK, informasi diklat, konsultasi data PMP , DAPODIK, dll. Berdasarkan data dari admin ULT pengaduan dari tanggal 6 Mei 2019 s.d 13 Mei 2020 sebagai berikut:
Sumber: Data Laporan Pengunjung Berdasarkan Permasalahan Yang Disampaikan Di LPMP Jawa Tengah Tanggal 06 Mei 2019 S.D 13 mei 2020
Selama satu tahun terakhir terdapat 5485 pengunjung dan 179 pengaduan terkait Penilaian Angka Kredit (PAK), khususnya PAK Guru. Masalah yang diajukan menyakan hasil penilaian DUPAK bagi guru golongan IVb-IVe. Usulan bagi guru madya golongan IV/b sampai dengan guru utama golongan IV/e untuk semua jenjang pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Lainnya serta guru SPILN pertama golongan/ruang III/a sampai dengan guru utama golongan/ruang IV/e yang ditempatkan di sekolah Indonesia di luar negeri, berkas ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p. Kepala LPMP selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP setempat yang ditunjuk melalui PO Box, untuk wilayah Jawa Tengah pada PO Box 8543 .
Salah satu aduan PAK Guru adalah mengapa nilai laporan dari Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) tidak dinilai atau hanya dinilai sebagian, tidak sesuai yang diusulkan. Kesempatan ini akan diulas permasalahan apa saja yang menjadi penyebabnya dan bagaimana solusinya.
Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. PK Guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik profesional, yaitu guru yang mampu memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik melalui kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang berkualitas. Laporan PK Guru diatur dalam Permendikbud N0.35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan telah disempurnakan melalui Pedoman PK Guru di tahun 2016.
Pengalaman sebagai anggota Tim PAK Kemdikbud, ditemui permasalahan terkait usulan laporan PK Guru sebagai berikut.
- Berkas laporan PK Guru tidak lengkap, seperti hanya melampirkan tiga lembar cover Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1b); Rekap Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1c), dan Format Perhitungan Angka Kredit Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran (Lampiran 1d).
- Laporan lengkap terdiri dari lampiran 1b, 1c, dan 1d , namun tidak disertai catatan fakta pada lampiran 1b maupun berkas catatan otentik saat penilai melakukan pengamatan dan pemantauan. Umumnya hal ini terjadi karena menggunakan alpikasi sehingga yang terlaporkan hanya lembat skoring dan nilai kompeensi, sedangkan catatan faktanya tidak ada.
- Ditemukan laporan PK Guru dalam satu sekolah/satu kabupaten mirip/persis sampai jilitannya. Ada juga laporan PK Guru empat tahun buktinya sama , catatan faktanya sama.
- Mengajukan usulan guru dengan tugas tambahan, namun berkas laporannya tidak lengkap/tidak ada.
- Laporan PK Guru tidak disertai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu (SPMT).
- dan lain-lain.
Contoh masalah diatas adalah sebagian dari usulan DUPAK khususnya pada laporan kinerja pembelajaran/pembimbingan dalam bentuk laporan PK Guru. Bagaimana solusinya agar laporan PK GURU dapat dinilai?
Berikut adalah berkas usulan PK Guru sesuai Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Golongan Ruang III/a sampai IV/e Kemdikbud Tahun 2019.
1. Nilai PKG yang diajukan harus tercantum dalam format lampiran II (Surat pernyataan melaksanakan tugas PBM/Bimbingan oleh Kepala Sekolah);
2. Melampirkan bukti fisik Laporan PKG yaitu:
- Lampiran 1B/2B/3B/4B/5B adalah berisi laporan dan evaluasi kinerja guru,
- Lampiran 1D/2D/3D/4D/5D berisi format perhitungan angka kredit PKG,
- Lampiran 1C/2C/3C/4C/5C berisi rekap hasil PKG;
- Catatan fakta sebelum, selama, dan setelah pengamatan dengan ditulis tangan lengkap.
3. Bagi yang sudah melaksanakan penilaian PKG dengan pola 360 derajat harus dilengkapi suplemen berupa hasil penilaian teman sejawat, peserta didik, orang tua/wali, Dunia Usaha dan Dunia Industri, dan rekap kehadiran.
Guru wajib membuat DUPAK tahunan sebagaimana diatur dalam Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 pasal 15 berdasarkan hasil Prestasi Kerja sebagaimana yang diajukan di dalam SKP dan capaiannya. Apabila guru yang bersangkutan tidak membuat DUPAK tahunan maka nilai PKG yang dapat diperhitungkan hanya prestasi yang diperoleh selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai Permendikdas nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit dan Jabatan Fungsional Guru.
4. Pembelajaran/Pembimbingan bagi Kepala Sekolah
- Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga pendidikan.
- Nilai kinerja guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah hanya diperhitungkan dari pelaksanaan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga pendidikan sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010, yang semula dihitung 75% dikonversi menjadi 100%.
- Pelaporan hasil penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah menggunakan format IB. Lampiran Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010.
5. Melaksanakan Tugas Tertentu
Nilai tugas tertentu yang diajukan harus tercantum dalam format lampiran II (Surat pernyataan melaksanakan tugas PBM/Bimbingan oleh Kepala Sekolah). Tugas tertentu di bawah ini diberikan nilai dengan persentase sebagai berikut:
- Menjadi Wakil Kepala Sekolah/Madrasah per tahun 50% dari PKG dan 50% dari PWKS (Penilaian Wakil Kepala Sekolah);
- Menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya 50% dari PKG dan 50% dari PK Ketua Program;
- Menjadi kepala perpustakaan 50% dari PKG dan 50% dari PK Kepala Perpustakaan;
- Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya 50% dari PKG dan 50% dari PK Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi atau yang sejenisnya.
Di bawah ini adalah tugas tambahan yang dapat diberikan nilai berdasarkan sesuai dengan jenis waktu kegiatan yang dilakukan. Untuk tugas satu tahun dinilai 5% dari perolehan PKG, tugas kurang dari satu tahun dinilai 2% dari perolehan PKG.
- Menjadi pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi, pendidikan terpadu atau yang sejenisnya;
- Menjadi wali kelas;
- Menyusun kurikulum pada satuan pendidikannya;
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar;
- Membimbing guru pemula dalam program induksi;
- Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler;
- Menjadi pembimbing pada penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif;
- Melaksanakan pembimbingan pada kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus Guru Kelas).
Penugasan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah untuk seorang guru paling banyak dua jenis kegiatan per tahun.
Demikian tata cara dan urutan berkas laporan PK Guru agar saatnya dilakukan penilaian tidak mengalami kendala. Jika masih ada yang akan didiskusikan silahkan menghubungi Simpadu dikbud jateng pada alamat di atas, atau dapat menghubungi no HP 08122922062.