Pada Tahun 2016, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah telah melaksanakan pemetaan mutu pendidikan di seluruh kabupaten/kota yang menjadi wilayah binaannya sebagai bagian dari kegiatan penjaminan mutu pendidikan di Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini diawali dengan Pelatihan Pengawas Sekolah pada bulan Agustus yang bertujuan menyiapkan Pengawas Sekolah dalam membimbing dan membina satuan pendidikan binaannya dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sampai tahapan pemetaan mutu pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, LPMP yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan. Tujuan utama penjaminan mutu satuan pendidikan yaitu untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Peran LPMP dalam penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebenarnya sudah dilaksanakan dari tahun ke tahun secara berkesinambungan, diantaranya: pengembangan pemetaan mutu pendidikan melalui Evaluasi Diri Sekolah (EDS), pengembangan Sekolah Berbasis SNP (SBSNP), dan pengembangan jejaring mutu pendidikan. Adapun sistem penjaminan mutu pendidikan terakhir yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada Tahun 2016 menempatkan LPMP sebagai salah satu pihak eksternal yang terlibat dalam penjaminan mutu pendidikan yaitu Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dengan salah satu tugas dan fungsi LPMP yaitu melaksanakan pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di wilayah binaan masing-masing dan melaksanakan fasilitasi dan supervisi ke satuan pendidikan dalam penjaminan mutu pendidikan. Hal ini sejalan dengan semangat perubahan yang menjadi target pembangunan 2015-2019, yaitu Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengakselerasi peningkatan mutu pendidikan melalui pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan.

Di Tahun 2016, LPMP telah berhasil melaksanakan pemetaan mutu pendidikan di semua satuan pendidikan, berdasarkan hasil pengumpulan data mutu pendidikan melalui aplikasi/Sistem Informasi Manajemen Penjaminan Mutu Pendidikan yang terkoneksi dengan Dapodik dimana instrumennya dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Responden yang mengisi instrumen tersebut diantaranya pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan satuan pendidikan itu sendiri yaitu Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, tenaga pendidik (guru) dan komite sekolah, serta didukung oleh beberapa siswa di satuan pendidikan masing-masing. Hasil pemetaan mutu pendidikan ini diharapkan dapat digunakan oleh pihak-pihak eksternal satuan pendidikan, baik itu LPMP khususnya dan pihak-pihak lain secara umum, sebagai dasar dalam memberikan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan kepada satuan pendidikan sasaran.

 

Capaian mutu pendidikan berdasarkan SNP secara umum pada Tahun 2016 baik jenjang pendidikan SD, SMP, SMA maupun SMK Provinsi Jawa Tengah dikategorikan “menuju SNP level 3”, sehingga dapat terlihat bahwa sebagian besar satuan pendidikan di Provinsi Jawa Tengah belum mencapai standar nasional pendidikan yang diharapkan. Mutu yang paling tinggi dimiliki oleh jenjang pendidikan SMA, sementara jenjang pendidikan SD memiliki mutu yang paling rendah.

 


Meskipun secara umum capaian mutu SNP jenjang SD di Provinsi Jawa Tengah dapat dikategorikan “menuju SNP level 3”, akan tetapi bila dilihat dari jumlah satuan pendidkan, ada 0,17% SD yang capaian mutunya sudah mencapai SNP. Sementara itu ada 22,72% SD yang dapat dikategorikan capaian mutunya “menuju SNP level 4”. Hal ini menunjukkan ada beberapa SD di Provinsi Jawa Tengah yang capaian mutu sudah mencapai SNP. Sementara itu ada pula SD yang capaian mutunya masih jauh dari yang diharapkan yaitu sejumlah 0,33% SD.

 

Hasil yang sama juga terlihat pada jenjang pendidikan SMP, SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah. Ada beberapa satuan pendidikan yang capaian mutunya sudah mencapai SNP, ada pula capaian mutunya masih jauh dari yang diharapkan.


Bila dilihat berdasarkan SNP,
untuk jenjang pendidikan SD, capaian mutu yang paling baik adalah pada standar isi dan capaian mutu yang paling rendah ada pada standar penilaian. Sementara untuk jenjang pendidikan SMP, SMA dan SMK, capaian mutu yang paling baik adalah pada standar kompetensi lulusan dan capaian mutu yang paling rendah ada pada standar penilaian.

 

Peme
taan mutu pendidikan Tahun 2016 ini baru dapat meliputi 5 SNP yaitu s
tandar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian dan standar pengelolaan. Semoga di Tahun 2017, pemetaan mutu pendidikan dapat disajikan lebih lengkap yang meliputi 8 SNP.

Analisis kekuatan dan kelemahan secara umum yang dimiliki oleh satuan pendidikan di Provinsi Jawa Tengah yaitu:

Standar

Indikator

Kekuatan

Kelemahan

Standar Kompetensi Lulusan

Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan

Kurang memiliki pengetahuan faktual, prosedural, konseptual, metakognitif

Standar Isi

KTSP sesuai dengan Kurnas

1.      Memiliki perangkat pengembangan KTSP

1.      Kurang melibatkan  pemangku kepentingan dalam penyusunan KTSP

2.      Kurang melakukan sosialisasi perangkat kepada pemangku  kepentingan

Standar Proses

Perencanaan proses pembelajaran sesuai SNP

1.      RPP tidak dievaluasi oleh Kepala sekolah

2.      Kualitas dokumen RPP sesuai Kurnas

3.      Isi RPP sesuai dengan Kurnas

1.     Guru belum membuat RPP secara mandiri

2.      Penyusunan RPP tidak melibatkan pemangku kepentingan

Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian dilakukan dengan transparan

Dokumen belum bisa diakses oleh pihak terkait

Standar Pengelolaan Pendidikan

Perencanaan program dilaksanakan sesuai dengan standar dan melibatkan pamangku kepentingan

1.      Dokumen pengelolaan disusun berdasarkan pemetaan kondisi sekolah serta visi, misi, dan tujuan sekolah

2.      Perencanaan dilakukan bersama oleh Pemangku kepentingan sekolah serta disosialisasikan kepada seluruh Pemangku kepentingan sekolah

Ruang lingkup dokumen pengelolaan minimal sesuai standar

 

Analisis kekuatan dan kelemahan tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pihak internal satuan pendidikan maupun eksternal yang fokus menangani mutu pendidikan untuk melakukan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan, khususnya di Provinsi Jawa Tengah. Tahapan seluruh kegiatan ini seyogyanya dapat dilaksanakan secara kontinyu dan berkesinambungan dari tahun ke tahun agar tujuan penjaminan mutu pendidikan yaitu seluruh satuan pendidikan dapat mengelola mutu pendidikannya sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan, bahkan dapat melebihi standar yang diharapkan.