GROBOGAN, LPMP JATENG – Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Grobogan, menyelenggarakan Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah. Kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 5 dan 6 Juli 2019 ini menggandeng LPMP Jawa Tengah dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) sebagai lembaga yang diberi kewenangan dalam menyelenggarakan seleksi.
Kegiatan Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah Kab. Grobogan dikuti oleh 42 orang calon kepala sekolah jenjang SD dan 1 orang calon kepala sekolah jenjang TK dan diselenggarakan di aula Dinas Pendidikan Kab. Grobogan. Kegiatan seleksi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan kab. Grobogan bapak Amin Hidayat.
Dalam sambutan pembukaan, kepala LPMP Jawa Tengah yang di wakili oleh Kabid Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan Ibu Dr. Sri Widarti, M.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini pada dasarnya untuk melihat potensi maksimal peserta sehingga bisa memunculkan the right man on the right place. “Hasil dari kegiatan ini di teruskan dengan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah yang mudah-mudahan dapat memuculkan kepala sekolah yang kreatif dan inovatif,” ujarnya di sela-sela kegiatan pembukaan.
Supervisor sekaligus assesor kegiatan ini adalah bapak Drs. Joko Peiyadi, M.Pd dari LPPKS, di bantu oleh Drs. Abadi, DR. Mulida H, M.Pd dan DR. Wasimin, M.Pd sebagai assesor dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah
Mengacu pada situs resmi LPPKS, Proses pengusulan peserta program penyiapan calon kepala sekolah sebagai berikut.
http://lppks.kemdikbud.go.id/id/p/proses-pengusulan-kepala-sekolah
Penjelasan :
- Dinas Pendidikan Membuat pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat.
- Kepala Sekolah mengumumkan kepda guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, kepala sekolah juga bisa menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memberikan rekomendasi kepda guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.
- Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Pengawas sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah
- Kepala sekolah membuat usulan kepada kepala Dinas Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah.
- Dinas Pendidikan melakukan seleksi administrasi sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
- Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah.
- Guru mengisi Instrumen AKPK dan memberikan respon, kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu seleksi Akademik. (Abi)