Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No. 21/D/PO/2018 telah terbit. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia dan menegaskan wajibnya sekolah melaksanakan pemutakhiran data mutu pendidikan.
Melalui surat edaran tersebut Dirjen Dikdasmen menyinggung pentingnya supervisi oleh dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota sehingga data yang dientri adalah data yang berkualitas yaitu data yang sesuai dengan kondisi dan keadaan sekolah.
Secara keseluruhan surat bertanggal 8 Juni 2018 ini berisi beberapa poin penting yang harus dilaksanakan oleh jajaran yang berkepentingan dengan pemutakhiran data mutu pendidikan, sebagai berikut:

  1. Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik versi 2018.b.
  2. Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
  3. Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
  4. Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah benanggungjavtab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
  5. Sekolah dapat menguduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 20l8.
  6. Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 20l8/20l9 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
  7. Khusus untuk pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
  8. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
  9. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Download surat edaran Dirjen Dikdasmen di http://gg.gg/PMP-Edaran2018