Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud No. 21/D/PO/2018 telah terbit. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia dan menegaskan wajibnya sekolah melaksanakan pemutakhiran data mutu pendidikan.
Melalui surat edaran tersebut Dirjen Dikdasmen menyinggung pentingnya supervisi oleh dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota sehingga data yang dientri adalah data yang berkualitas yaitu data yang sesuai dengan kondisi dan keadaan sekolah.
Secara keseluruhan surat bertanggal 8 Juni 2018 ini berisi beberapa poin penting yang harus dilaksanakan oleh jajaran yang berkepentingan dengan pemutakhiran data mutu pendidikan, sebagai berikut:
- Setiap Satuan Pendidikan wajib melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik versi 2018.b.
- Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.
- Pengawas sekolah wajib melakukan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya menggunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.
- Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah benanggungjavtab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.
- Sekolah dapat menguduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id terhitung sejak tanggal 21 April 20l8.
- Sekolah dapat melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 20l8/20l9 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018.
- Khusus untuk pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.
- Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapatkan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.
- Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.
Download surat edaran Dirjen Dikdasmen di http://gg.gg/PMP-Edaran2018