LPMP Jawa Tengah menyelenggarakan pembekalan bagi satuan tugas (satgas) Sistem Pengendali Internal Pemerintah. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Januari 2017. Kegiatan pembekalan ini dihadiri oleh satgas SPIP yang terdiri atas pejabat struktural dan perwakilan dari setiap seksi dan sub bagian yang ada di LPMP Jawa Tengah. Bertindak sebagai narasumber adalah para auditor dari Perwakilan BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah) Semarang. Kegiatan pembekalan ini dilaksanakan di gedung B (ruang B 2.1.) LPMP Jawa Tengah.
Seperti diketahui bahwa sesuai amanat dari PP No. 60 tahun 2008 dinyatakan bahwa untuk menyampai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel “Menteri/ Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan”. Oleh karena itu LPMP Jawa Tengah sebagai unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkewajiban untuk melaksanakan pengendalian internal pemerintahan. Pembentukan satuan tugas Sistem Pengendali Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan LPMP Jawa Tengah adalah upaya yang dilasanakan untuk pengendalian internal.
Disampaikan pada pembekalan tersebut bahwa Tujuan Sistem Pengendali Internal Pemerintah adalah agar lembaga mampu menghasilkan laporan keuangan yng handal (sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan tepat waktu); mampu melaksanakan kegiatan-kegiatan kelembagaan sesuai ketentuan; mampu menjalankan kegiatan dengan efektif dan efisien; serta mampu menggunakan dan memanfaatkan aset yang dimiliki sesuai dengan tujuan. Hal ini sesuai dengan PP no 60 tahun 2008 yang menyatakan bahwa “SPIP adalah Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan”.
Terdapat 5 unsur SPIP sebagaimana dijelaskan pada PP No. 60 tahun 2008, yakni lingkungan pengendalian; penilaian resiko; kegiatan pengendalian; pemantauan,; serta informasi dan komunikasi. Penjabarannya adalah sebagai berikut:
Lingkungan Pengendalian
Adalah kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektifitas pengendalian intern. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui :
1. penegakan integritas dan nilai etika;
2. komitmen terhadap kompetensi;
3. kepemimpinan yang kondusif;
4. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
5. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
6. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
7. perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
8. hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
Penilaian Resiko
Adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi pemerintah. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Penilaian risiko terdiri atas: 1) Identifikasi Risiko dan 2) Analisis Risiko. Dalam rangka penilaian risiko pimpinan Instansi Pemerintah harus menetapkan 1) Tujuan Instansi Pemerintah; dan 2) Tujuan pada tingkatan kegiatan.
Kegiatan Pengendalian
Adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi resiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi resiko telah dilaksanakan secara efektif. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Karakteristik kegiatan pengandalian adalah:
1. kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah;
2. kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko;
3. kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah;
4. kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis;
5. prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan
6. kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.
Kegiatan Pengendalian terdiri dari :
1. reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan;
2. pembinaan sumber daya manusia;
3. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi;
4. pengendalian fisik atas aset;
5. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
6. pemisahan fungsi;
7. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
8. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
9. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
10. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
11. dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.
Informasi Dan Komunikasi
Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik. Pimpinan instansi pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat, secara efektif.
Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif tersebut, pimpinan Instansi Pemerintah harus sekurang-kurangnya:
1. Menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi;
2. Mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus (Memanage Sistem Informasi).
Pemantauan Pengendalian Intern
Adalah proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern, melalui :
1. Pemantauan Berkelanjutan,
2. Evaluasi Terpisah, dan
3. Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.