Sebagai wujud fasilitasi ke sekolah dalam penjaminan mutu pendidikan, LPMP Jawa Tengah sedang mengembangkan model penjaminan mutu pendidikan berbasis Prosedur Operasional Standar (POS) 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pada Tahun 2018 ini, model yang dikembangkan untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pengembangan model penjaminan mutu pendidikan ini dipimpin langsung oleh Kepala LPMP Jawa Tengah, Drs. Harmanto, M.Si.
Gambaran mutu pendidikan berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan Tahun 2017 baik di Indonesia secara umum maupun di Provinsi Jawa Tengah secara khusus, sebagian besar sekolah belum memenuhi standar nasional pendidikan. Banyak faktor yang menjadi penyebab rendahnya mutu sekolah ini, salah satunya adalah sekolah-sekolah banyak yang tidak memahami standar nasional pendidikan tersebut. Untuk itu, LPMP Jawa Tengah bermaksud memfasilitasi sekolah untuk lebih memahami dan melaksanakan standar yang telah ditetapkan oleh BSNP tersebut. Hal ini sesuai dengan amanat dalam PP 19 tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan yaitu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) memiliki peran penting yaitu fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah, khususnya guna pemenuhan pada tugas LPMP dalam melaksanakan pengembangan model pemetaan dan supervisi mutu serta pengembangan model peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Menurut Kepala LPMP Jawa Tengah, prinsip pengembangan model penjaminan mutu ini adalah untuk melengkapi model penjaminan mutu yang sudah didesain oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjendikdasmen). Ini merupakan gagasan dari Kepala LPMP Jawa Tengah dengan dibantu oleh Tim Penjaminan Mutu Pendidikan LPMP Jawa Tengah yang terdiri dari Widyaiswara dan beberapa staf LPMP Jawa Tengah.
Pengembangan model penjaminan mutu pendidikan ini lebih diarahkan pada bagaimana sekolah dapat mengimplementasikan 8 SNP. Outputnya yaitu panduan bagi sekolah dan Dinas Pendidikan baik kabupaten/kota dan provinsi dalam melakukan penjaminan mutu pendidikan di wilayah tugasnya masing-masing. Pada Tahun 2018 ini, masih dititikberatkan pada panduan POS implementasi SNP pada jenjang pendidikan SMP. Tahun depan direncanakan POS tersebut sudah dapat digunakan oleh sekolah-sekolah jenjang SMP, dan pada tahun yang sama direncanakan juga pengembangan model penjaminan mutu pendidikan ini lanjut ke jenjang SD, SMA dan SMK. (NN)
Gambar ilustrasi diambil dari: https://www.tmcnet.com